Sungai Raya, 19 Agustus 2025. Pemerintah Desa Sungai Raya bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengadakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian oleh Warga Negara Asing.
Acara yang diselenggarakan di Aula Desa Sungai Raya ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, LPM, TP-PKK, Ketua RT/RW, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Sungai Raya, mewakili Kepala Desa yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Sekdes menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung tugas pengawasan keimigrasian di tingkat desa.
Narasumber utama yaitu Puthut Sridono, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, yang memberikan materi mendalam terkait aturan dan pengawasan keimigrasian.
Materi Sosialisasi
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan beberapa poin penting, antara lain:
1. Fungsi Keimigrasian
• Pelayanan publik (penerbitan paspor, visa, izin tinggal).
• Penegakan hukum (tindakan terhadap pelanggaran keimigrasian).
• Keamanan negara (mencegah masuknya ancaman seperti narkoba, terorisme, perdagangan manusia).
• Fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
2. Jenis-jenis Visa di Indonesia (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
• Visa Diplomatik
• Visa Dinas
• Visa Kunjungan
• Visa Tinggal Terbatas
3. Bentuk Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh WNA
• Overstay: tinggal melebihi batas waktu visa.
• Penyalahgunaan izin: menggunakan visa kunjungan untuk bekerja/berbisnis.
• Pemalsuan dokumen: paspor/visa palsu atau data tidak benar saat pengajuan.
• Investor fiktif: mengaku berinvestasi namun tidak menanamkan modal.
• Pernikahan semu: hanya untuk memperoleh izin tinggal lebih lama.
4. Sanksi Bagi Pelanggar
• Administratif: deportasi, detensi, pembatalan izin tinggal, pencegahan, penangkalan, hingga larangan tinggal di wilayah tertentu.
• Pidana (Projustitia): penyidikan lebih lanjut bila terdapat unsur tindak pidana keimigrasian.
5. Upaya Preventif
• Peningkatan pengawasan keimigrasian.
• Sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat dan penjamin WNA.
• Koordinasi dengan stakeholder melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
• Keterlibatan RT/RW dan desa dalam mendeteksi keberadaan serta aktivitas WNA di lingkungannya.
✨ Harapan Kegiatan
Melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Sungai Raya diharapkan:
• Lebih paham mengenai aturan izin tinggal keimigrasian.
• Mampu mengenali indikasi pelanggaran izin tinggal oleh WNA.
• Menjadi bagian aktif dalam pengawasan lingkungan.