Rabu, 18 Juni 2025 — Telah berlangsung kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam 1, tepatnya di Dusun Bina Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Desa Sungai Raya, BABINSA, dan BHABINKAMTIBMAS.
Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sesuai peruntukannya, serta mengatasi kemacetan dan potensi gangguan ketertiban umum yang timbul akibat aktivitas PKL yang meluas ke badan jalan.
Sejumlah pedagang telah diberikan sosialisasi dan peringatan sebelumnya, dan dalam pelaksanaan penertiban hari ini, sebagian besar PKL membongkar lapak secara sukarela. Meskipun demikian, masih ada beberapa pedagang yang belum mematuhi imbauan, sehingga petugas melakukan penindakan secara persuasif dan humanis.
Kegiatan penertiban berjalan dengan tertib dan aman tanpa adanya insiden yang berarti.